tentang tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 2001 tentang unit organsisasi dan tugas eselon I departemen sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2004 Dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaansebagai salah satu Unit Eselon I di Departemen Keuangan